Jam layanan: 08:00-15.00 (Senin-Kamis) dan 8:00-15:30 (Jumat)
  • Home
  • Penyuluh Perikanan Satminkal Brppupp Wilayah Bandar Lampung Lakukan Pendataan Kusuka

Penyuluh Perikanan Satminkal BRPPUPP wilayah Bandar Lampung lakukan Pendataan KUSUKA

Penyuluh Perikanan Satminkal BRPPUPP wilayah Bandar Lampung, Samsun Aribama, S.St.Pi lakukan pendataan KUSUKA terhadap kegiatan usaha dan hasil pemasaran ikan hias pada komunitas pembudidaya ikan hias di Pasar Ikan Hias Lapangan Kalpataru, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Komunitas pembudidaya ikan hias gelar pasar ikan hias sebagai wadah akses pasar bagi para pembudidaya ikan hias untuk menjajakan hasil dari kegiatan budidayanya. Target pasar merupakan pengunjung yang berolahraga setiap hari minggu pagi. 

Sebelum pandemi, jumlah pembudidaya yang tergabung dalam komunitas bisa mencapai hingga 45 orang. Namun, kali ini komunitas hanya dihadiri 9 peserta saja, ini kali kedua pasar ikan hias digelar kembali setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Pendataan KUSUKA atau Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan ini dilakukan untuk melakukan upgrade data terhadap database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang akan digunakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Untuk mendapatkan kartu ini diharapkan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan dapat mendaftarkan dirinya pada Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan terdekat.

Tak sekedar pendataan, kartu KUSUKA memiliki beberapa manfaat seperti memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online, syarat mendapatkan bantuan, memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan (29/01/2023).

 

Naskah : Suwinda Pratama, S.St.Pi
Editor : Rully Ismanto, S.Si