Merupakan suatu kebanggaan tersendiri apabila UMKM yang dibina oleh penyuluh perikanan dapat berkembang maju dan menjadi teladan bagi UMKM lainnya dalam mengembangkan usaha perikanan.
Sebagaimana diketahui penyuluh perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendampingi/pendampingan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan memiliki 3 peran penting. Pertama Enlightening, yaitu kemampuan penyuluh memberikanan pencerahan kepada masyarakat. Kedua Enrichment, yaitu setiap penyuluh harus dapat memperkaya pelaku utama/usaha dengan inovasi ilmu dan teknologi kelautan dan perikanan. Terakhir Empowerment, yaitu kemampuan penyuluh dalam memberdayakan masyarakat kelautan dan perikanan.
Pada Rabu lalu, 24 November 2021, telah dilakukan pendampingan kunjungan terhadap Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan terkait peningkatan SDM TIK teknis dalam pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil untuk pengolahan produk perikanan yang telah Memiliki SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) dan sertifikat penjamin mutu lainnya.
Didampingi oleh Nurwanti, S.I.Kom., M.Si selaku Sub Koordinator Kelompok Penyuluhan, Benny selaku penanggung jawab penyuluh perikanan Provinsi Bengkulu, dan perwakilan penyuluh perikanan Satminkal BRPPUPP, rombongan tamu dibawa berkunjung ke Pempek Rizky dan Pempek Syamil yang berada di Kota Palembang.
Seperti yang diketahui bahwa UMKM Pempek Syamil merupakan salah satu binaan penyuluh perikanan Satminkal BRPPUPP Kota Palembang, Ibu Karnilawati, S.Pi yang telah memperoleh perizinan terlengkap diantaranya sertifikat halal, tersertifikat SNI dan menjadi finalis nasional terbaik pada beberapa acara bergengsi. Sedangkan, Pempek Rizky yang merupakan binaan penyuluh perikanan Satminkal BRPPUPP Kota Palembang, Roni Abriansyah, S.St.Pi, telah mampu melakukan ekspor sebanyak 685 kg pempek berbahan baku ikan putak secara mandiri ke Negara Singapura.
Rombongan Dinas Perikanan Bengkulu Selatan diberikan penjelasan dan pemahaman terkait alur produksi UMKM yang telah bersertifikat SKP dari Dinas Perikanan serta syarat yang harus dilengkapi dalam proses pengajuan. SKP sendiri merupakan akronim dari Sertifikat Kelayakan Pengolahan yaitu sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap Unit Pengolahan Ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP).
SKP diterbitkan oleh Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebagai hasil pembinaan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) baik skala menengah, besar maupun skala mikro dan kecil yang termasuk didalamnya gudang beku penyimpanan ikan (ekspor/impor/dalam negeri), unit penanganan rumput laut kering, unit penanganan ikan hidup, non UPI, dan kapal pengolahan ikan. Pembinaan sendiri dilakukan oleh Pembina Mutu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki dalam membuat SKP kepada Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, yaitu :
- Identitas Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- SPT 2 tahun terakhir
- Akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan (tidak wajib bagi Usaha Mikro Kecil)
- Rekomendasi kelayakan pengolahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sedangkan persyaratan yang harus dimiliki untuk memperoleh rekomendasi kelayakan pengolahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, adalah :
- Izin Usaha Perikanan (IUP) dan/atau izin usaha di bidang pengolahan perikanan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (khusus UPI skala mikro kecil, IUP dan SIUP dapat diganti dengan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa);
- Identitas pemohon;
- Akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan;
- Perjanjian sewa menyewa untuk UPI yang melakukan penyewaan minimal dengan jangka waktu 2 tahun;
- Surat pernyataan melakukan proses produksi secara aktif;
- Bukti kepemilikan atau menguasai tempat dan fasilitas untuk penanganan, pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
- Dokumen panduan mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar; dan
- Fotokopi Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara yang dimiliki oleh penanggung jawab mutu.
Prosedur penerbitan SKP dan alur proses pengurusan secara online lebih lanjut dapat di lihat pada link berikut : https://kkp.go.id/djpdspkp/page/929-faq-tentang-penerbitan-sertifikat-kelayakan-peng
Admin/Naskah : Suwinda Pratama, S.St.Pi
Editor : Sevi Sawestri, S.Si., M.Si
Kontributor : Karnilawati, S.Pi