TUGAS
Melaksanakan kegiatan riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan.
FUNGSI
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang riset perikanan perairan umum dan penyuluh perikanan;
- Pelaksanaan riset perikanan perairan umum daratan meliputi ekosistem waduk, ekosistem danau, ekosistem sungai dan rawa banjiran, dan ekosistem estuaria, dibidang biologi, ekologi, dinamika dan genetik populasi, lingkungan sumber daya dan plasma nutfah ikan perairan umum daratan;
- Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset perikanan perairan umum daratan;
- Penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), swadaya, dan swasta;
- Pengelolaan prasarana sarana riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan ketatausahaan.