Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 389/2016 tentang pelaksanaan Sistem Informasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Program Satu Data Kelautan dan Perikanan yang telah diluncurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 30 mei 2016 di Jakarta, diperlukan sumberdaya manusia pengolah data yang kompeten untuk melaksanakan pengumpulan data dilapangan, dimana data yang ada akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perencanaan, peraturan dan pengambil keputusan.
Sebanyak sembilan orang staff BP3U mengikuti Diklat Pengolah Data tersebut pada tanggal 6 – 9 Februari 2017 di Asrama Haji Palembang dan dihadiri oleh 90 PPB dan instansi lingkup KKP lainnya. Pelatihan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan. Selama empat hari, peserta diberikan pelatihan terkait tata cara pengisian kuesioner tangkap, budidaya, cold storage dan lain-lain.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 08/MEN-3/KPTS/KP.430/I/2017 tentang Pemberian Tugas Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pengolah Data Sistem Informasi Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menetapkan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tercatat dalam lampiran keputusan tersebut sebagai Pengolah Data Sistem Informasi, disamping jabatannya sekarang, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017. Dimana tugas dan kewajiban seorang Pengolah Data Sistem Informasi adalah untuk mengumpulkan dan mencatat data kelautan dan perikanan secara lengkap dan akurat menggunakan kuesioner dari Tim Satu Data dan sesuai dengan wilayah kerjanya (tanpa membedakan asal unit kerja eselon I) serta memasukkan data ke dalam ap[likasi sebagaimana diarahkan dan sesuai dengan SOP yang ada.
Pelaksanaan diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan peserta dalam melaksanakan proses pendataan nanti. Ketika pelaksana pengadaan adalah personil yang memiliki pengetahuan yang memadai, diharapkan bahwa masalah klasik pendataan yang selama ini terjadi akan semakin berkurang serta pelaksanaan pendataan dapat berlangsung secara efektif dan efisien dan menghasilkan data yang akurat, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perencanaan, peraturan dan pengambil keputusan.
![]() |
![]() |
![]() |
Oleh : Acim Tirtana, Arya Nugraha, Budi Irawan, Budi Kurniawan, Lisnawati, Pungki Pramugia, Ridha Af. Simarmata, Sevrina Asri, Suwinda Pratama
Editor : Suwinda Pratama