Oleh : Yoga Candra Ditya, M.Si dan Sevi Sawestri, M.Si
Editor : Suwinda Pratama
Proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah. Di dalam Perpres tersebut diatur mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa serta tahapan-tahapannya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, tidak semua orang diperbolehkan untuk menjadi panitia lelang/pengadaan. Orang-orang yang duduk dalam kepanitiaan harus memiliki sertifikat sebagai ahli pengadaan atau minimal pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, sebanyak dua orang personil BP3U yaitu Yoga Candra Ditya, M.Si dan Sevi Sawestri, M.Si telah diikutkan Bimbingan Teknis Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan yang diadakan oleh Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bimtek berlangsung selama tiga hari pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2017 di Ruang Rapat Lantai 2 Hotel Batiqa, Palembang – Sumatera Selatan dan diikuti oleh perwakilan beberapa staf Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi sekitar Provinsi Sumatera Selatan dengan total peserta sebanyak ± 15 orang.
Pelaksanaan bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan peserta dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelatihan dilakukan dengan pemaparan materi dan latihan oleh para ahli selama tiga hari lamanya dan diakhiri dengan ujian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2017 oleh tim LKPP Jakarta.
Ketika pelaksana pengadaan adalah personil yang memiliki pengetahuan yang memadai, diharapkan bahwa masalah klasik pengadaan yang selama ini terjadi akan semakin berkurang serta pelaksanaan pengadaan barang/jada pemerintah dapat berlangsung secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun kelancaraan tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.