Jam layanan: 08:00-15.00 (Senin-Kamis) dan 8:00-15:30 (Jumat)
  • Home
  • Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Sama

Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja sama

Oleh : Taufiq Hidayah

Workshop Perjanjian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan di BPPBAT Bogor tanggal 2 Agustus 2016 lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Program dan Kerjasama Balitbang KP, Kabag Kepegawaian Balitbang KP, Kasubbid Kerjasama Balitbang KP, Kasi dan Kasubsi yang membidangi kerjasama lingkup Balitbang KP. Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja sama ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Kementerian luar negeri; Biro Kerja sama dan Humas KKP; juga Biro Hukum dan Organisasi KKP.

Hasil pertemuan dari workshop mengenai Keputusan Menteri No 14/KEPMEN/2004, yang memungkinkan UPT melakukan kerjasama dengan pihak luar. Namun dalam rencana perubahannya, Pembuatan Perjanjian Kerjasama lingkup KKP hanya boleh dilakukan oleh minimal Eselon I. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk lingkup Balitbang KP hanya menjadi kewenangan Eselon I (Ka Balitbang selaku penandatangannya). Apabila UPT mendapatkan atau berinisiatif untuk melakukan kerjasama, maka harus mengajukan ke bagian kerjasama Balitbang KP untuk ditindaklanjuti.

Kerjasama Balitbang dan Lingkup Balitbang KP harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :

KESEPAKATAN BERSAMA (KB) adalah bentuk perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang memuat hal-hal bersifat pokok untuk melakukan kegiatan litbang KP di tingkat KKP  dan di tingkat Eselon I (Balitbang KP). KB di tingkat Balitbang KP ditandatangani oleh Kepala / Sekretaris Balitbang KP dan harus diikuti oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) paling lambat  1 tahun sejak penandatanganan KB.

PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) merupakan bentuk perjanjian 2 pihak yang memuat hal-hal yang bersifat spesifik atau teknis dan implementatif dari pelaksanaan litbang KP atau perjanjian yang merupakan penjabaran dari KB di tingkat Satker Pusat / Satker / UPT lingkup Balitbang KP. PKS ditandatangani oleh KP / Satker Pusat / Satker / UPT lingkup Balitbang KP, dimana Kepala Satker/UPT harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala Satker Pusat.

Adapun prosedur permohonan izinnya, dimana PKS yang diusulkan oleh satker pusat harus diajukan melalui permohonan tertulis kepada Kepala Balitbang KP. Sedangkan PKS yang diusulkan oleh Satker/UPT, maka kepala Satker/UPT harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Kepala Satker Pusat-nya.

Pembukaan Oleh Kabag Program Narasumber Kemenlu dan KKP

Editor : Dian P. A.